Untungnya tu jalan tol ga ngerusak hutan, ni sumbernya :
" Sejumlah alat berat di lokasi pertambangan batu bara CV APJ tidak beroperasi ketika Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengunjungi lokasi itu, Jumat (26/3). Lokasi itu satu dari sejumlah lokasi kuasa pertambangan di dalam Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
SAMARINDA, KOMPAS.com – Pembangunan jalan tol yang menghubungkan Kota Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur sepanjang 99,2 kilometer, diyakini tidak merusak lingkungan meski melalui kawasan hutan lindung dan hutan mangrove.
"Pembangunan jalan tol ini tidak akan menganggu lingkungan karena sudah memenuhi syarat teknis dan prosedur, seperti detail design engineering, studi kelayakan, dan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL)," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur, Husinsyah di Samarinda, Rabu (19/1/2011).
Dia melanjutkan, jalan tersebut akan melintas di dua kawasan hutan, yakni di areal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sepanjang 24 km dan hutan lindung kawasan mangrove di Manggar sepanjang 8 km.
Untuk tol yang melintas di Tahura Bukit Soeharto akan dibuatkan pagar mengitari jalan berupa pagar pembatas pada pinggir batas luar hingga beberapa kilometer masuk ke kawasan hutan, sehingga akan mampu meminimalisir bagi oknum yang akan merambah hutan.
Sedangkan tol yang melintasi Hutan Manggar, sebuah kawasan mangrove akan dibuatkan tiang pancang maupun jembatan, sehingga pembangunan ini ramah lingkungan karena tidak merusak mangrove yang ada, yakni tidak ada penimbunan lahan untuk jalan.
Total dana yang akan dihabiskan untuk tol Samarinda-Balikpapan ini diperkirakan senilai Rp 6,2 triliun, sedangkan saat ini DPRD Kaltim telah setuju menggunakan APBD Kaltim senilai Rp 2 triliun yang dibayar dalam empat tahun mata anggaran, yakni mulai 2010 hingga 2013.
Pembangunan jalan itu sudah melalui kajian berbagai aspek, di antaranya aspek hukum, aspek ekonomi sosial dan aspek lingkungan, sehingga semua pihak tidak perlu mempermasalahkan.
Dari sisi hukum, UU mengamanatkan kepada Tim Terpadu yang teridiri dari berbagai sektor, lintas instansi atau departemen pemerintah, serta akademisi untuk melakukan kajian maupun telaahan terhadap revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim.
Kajian tersebut yakni, tentang penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kelayakan pembangunan jalan tol yang masuk dalam kawasan konservasi kehutanan, yakni Tahura Bukit Soeharto dan Hutan Lindung Manggar.
Namun kedua kawasan tersebut sudah termasuk dalam revisi RTRWP Kaltim yang telah diajukan, apabila revisi tersebut disahkan DPR-RI, maka penggunaan kawasan hutan tidak akan bertentangan dengan hukum.
ANT"
Source: kompas regional"Pembangunan jalan tol ini tidak akan menganggu lingkungan karena sudah memenuhi syarat teknis dan prosedur, seperti detail design engineering, studi kelayakan, dan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL)," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur, Husinsyah di Samarinda, Rabu (19/1/2011).
Dia melanjutkan, jalan tersebut akan melintas di dua kawasan hutan, yakni di areal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sepanjang 24 km dan hutan lindung kawasan mangrove di Manggar sepanjang 8 km.
Untuk tol yang melintas di Tahura Bukit Soeharto akan dibuatkan pagar mengitari jalan berupa pagar pembatas pada pinggir batas luar hingga beberapa kilometer masuk ke kawasan hutan, sehingga akan mampu meminimalisir bagi oknum yang akan merambah hutan.
Sedangkan tol yang melintasi Hutan Manggar, sebuah kawasan mangrove akan dibuatkan tiang pancang maupun jembatan, sehingga pembangunan ini ramah lingkungan karena tidak merusak mangrove yang ada, yakni tidak ada penimbunan lahan untuk jalan.
Total dana yang akan dihabiskan untuk tol Samarinda-Balikpapan ini diperkirakan senilai Rp 6,2 triliun, sedangkan saat ini DPRD Kaltim telah setuju menggunakan APBD Kaltim senilai Rp 2 triliun yang dibayar dalam empat tahun mata anggaran, yakni mulai 2010 hingga 2013.
Pembangunan jalan itu sudah melalui kajian berbagai aspek, di antaranya aspek hukum, aspek ekonomi sosial dan aspek lingkungan, sehingga semua pihak tidak perlu mempermasalahkan.
Dari sisi hukum, UU mengamanatkan kepada Tim Terpadu yang teridiri dari berbagai sektor, lintas instansi atau departemen pemerintah, serta akademisi untuk melakukan kajian maupun telaahan terhadap revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim.
Kajian tersebut yakni, tentang penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kelayakan pembangunan jalan tol yang masuk dalam kawasan konservasi kehutanan, yakni Tahura Bukit Soeharto dan Hutan Lindung Manggar.
Namun kedua kawasan tersebut sudah termasuk dalam revisi RTRWP Kaltim yang telah diajukan, apabila revisi tersebut disahkan DPR-RI, maka penggunaan kawasan hutan tidak akan bertentangan dengan hukum.
ANT"
Klo jalan tol-nya udah jadi, jalan ke Samarinda-Balikpapan jadi lebih cepet dong, cuma satu jam doang XD
Kaltim harus maju!! Go Kaltim!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar